Lebih ramah lingkungan dan hemat bahan bakar, kini pengguna kendaraan listrik di tanah air semakin banyak. Tak heran sejumlah regulasi pun telah disiapkan salah satunya dengan membedakan plat nomor kendaraan.
Untuk plat nomor kendaraan listrik memiliki penambahan ornamen dengan warna biru pada bagian bawah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Hal tersebut agar memudahkan dalam dentifikasi kendaraan listrik.
Jadi ornamen biru tersebut akan berlaku di semua jenis plat nomor, seperti plat warna hitam, merah, kuning, hingga putih. Untuk indentifikasi sendiri kendaraan listrik bisa dilihat lewat STNK, dan pengguna akan mengganti plat nomor setelah bayar pajak lima tahunan.
Ornamen biru pada plat nomor ini diberikan khusus untuk kendaraan listrik murni mulai dari motor hingga mobil. Sementara bagi kendaraan hybrid, tidak mendapatkan keistimewaan khusus tersebut, dan masih menggunakan plat nomor biasa.
Plat nomor dengan ornamen biru tersebut merupakan hasil dari rekomendasi FGD Korlantas. Pemberian warna biru juga sesuai dengan program langit biru yang merupakan upaya dalam mengurangi pemanasan global.
Seperti dilansir dari kompas.com, Jumat (6/11/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai beberapa keistimewaan menggunakan kendaraan listrik di Ibukota, diantaranya:
1. Kendaraan listrik tidak perlu membayar pajak BBN-KB.
2. Tidak terkena kebijakan ganjil genap.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024 (lima tahun ke depan). Dan hanya untuk kendaraan pribadi dan kendaraan transportasi umum listrik berbasis baterai.
Selain memiliki keistimewaan yang diberikan pemerintah, kendaraan listrik juga memiliki kelebihan tersendiri bagi penggunanya. Seperti dilansir dari solopos.com, Jumat (6/11/2020) diantaranya:
1. Mengurangi Polusi
Kendaraan listrik sangat ramah lingkungan karena emisi karbon menjadi lebih rendah sehingga mengurangi polusi. Berbeda dengan kendaraan berbahan bakar BBM, hasil pembakaran mengeluarkan emisi karbon diokasida.
2. Memiliki Suara yang Halus
Tidak seperti kendaraan konvensional yang menggunakan mesin diesel sehingga menghasilkan suara yang keras. Kendaraan listrik menghasilkan suara yang lebih halus, dan senyap (tidak bising).
3. Hemat Energi
Dibandingkan dengan penggunaan BBM, energi listrik lebih lebih irit, seperti dikutip Edmund.com bahwa mobil listrik dalam jarak hingga 120 kilometer hanya biaya sebesar Rp75.000. Berbeda dengan menggunakan BBM yang memerlukan biaya dua kali lipat lebih banyak.
4. Cerdas dan Canggih
Kendaraan listrik memiliki Intelligent Transport System (ITS), teknologi ini kendaraan bisa otomatis mengerem sendiri apabila terjadi tabrakan. sehingga kendaraan listrik termasuk jenis kendaraan paling aman.
5. Perawatan Mudah
Perawatan kendaraan listrik lebih mudah, karena tidak perlu perawatan oli dan lainnya. Hanya memerlukan perawatan baterai, dan mesin juga kendaraan tersebut lebih mudah dirawat.
6. Hemat Ruang
Baterai kendaraan listrik lebih flaksibel sehingga bentuk pun bisa lebih mungil. Ada beberapa mobil listrik mungil di antaranya BMW i3s atau Renault Twizy. Mobil tersebut sangat cocok digunakan di Indonesia.

